Lumajang- Tim gabungan Polsek Pasirian, SKD serta Koramil melakukan knalpot bising yang ada di Jalan Raya Pasirian, dan Alun-Alun Taman Pasirian. Sebanyak 14 kendaraan roda dua dengan knalpot bukan standar pabrik ditindak.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong/racing.
Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa
“Petugas melaksanakan patroli gabungan di daerah rawan terjadinya tindak pidana dan aksi balap liar di Kecamatan Pasirian melaksanakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong,” jelas Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo
Dalam penertiban knalpot brong ini, pihaknya mengedepankan Peraturan Pelaksanan UU No 22 tahun 2009 terkait kebisingan suara yang diatur dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Seharusnya knalpot yang bisa digunakan di sirkuit untuk motor balap ini digunakan di jalan umum dan mengaggu ketentuan umum.
Pihaknya menghimbau kepada pengemudi sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong serta tidak pesta miras.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu
"Mengimbau kepada warga agar segera melapor ke Polsek terdekat apabila terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan," pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi