Lumajang - Salah satu oknum Kepala Desa Mojosari berinisial G dan Bendahara Desa berinisial T di wilayah Kecamatan Sumbersuko terjaring tangkap tangkap dan diamankan unit Tipikor Polres Lumajang, terkait dugaan pungutan liar Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 atau prona. Hal tersebut diduga tidak melaksanakan ketentuan pembiayaan yang sewajarnya.
Oknum tersebut telah menarik biaya jutaan rupiah bagi warga yang mengikuti program PTSL. Harganya pun bervariasi, sebelum oknum ini ditangkap oleh polisi warga telah melakukan demo di depan Kantor Desa.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Mereka menuntut uangnya agar dikembalikan karena tidak seperti di desa-desa lainnya hanya membayar Rp 500.000.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
“Iya tadi itu sempat ada demo di desa terkait mahalnya pengurusan sertifikat tanah yang ikut PTSL yang tidak sama dengan desa lainnya”. Ujar salah satu warga yang tak mau namanya di mediakan Selasa, (18/4/2023).
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat di konfirmasi media membenarkan telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko.
Baca juga: Fish Cooking Festival 2025 Jadi Ajang Pertukaran Pengetahuan dan Penguatan UMKM Kuliner Ikan
“Iya tadi kami amankan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait dugaan pungli PTSL, saat ini lagi proses” tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi