Konflik Penyewa TKD dan Perangkat Desa

Komisi A DPRD Lumajang Akan Beri Rekom Soal Polemik TKD Sumberanyar

lumajangsatu.com
Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, Angoota Komisi A DPRD Lumajang dari Fraksi NasDem

Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang bertemu dengan Perangkat Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung di ruang Paripurna DPRD pada Rabu (03/04). perangkat Desa mengadukan soal polemik pengelolaan tanah kas desa (TKD) Sumberanyar seluas 12 hektar yang disewakan kepada pihak ketiga oleh Kepala Desa, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, Anggota Komisi A DPRD Lumajang menyatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya, dua orang yang menyewa TKD Sumberanyar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Oleh karena itu, Komisi A DPRD kemudian meminta DPMD selalu pembina desa menyelesaikan persoalan tersebut selama tujuh hari tujuh malam. Harapannya, ada solusi tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik penyewa ataupun perangkat desa. “Bisa diselesaikan siang atau malam, yang penting selesai soal TKD Sumberanyar itu,” terang politisi NasDem itu, Kamis (04/04/2023).

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tak ada penyelesaian, maka Komisi A DPRD akan memberikan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah menyerahkan penebangan tebu kepada pihak PG Jatiroto dan menyerahkan seluruh uang hasil TKD masuk ke kas desa dan dibelanjakan untuk pembangunan Desa.

“Jika tak ada penyelesaian, maka kita akan rekomendasikan agar uangnya masuk kas desa dan dibelanjakan untuk pembangunan desa. Jadi biar sama-sama adil,” tegasnya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Konflik TKD Sumberanyar sebenarnya muncul sejak tahun 2020 silam. Dimana, TKD yang merupakan hak perangkat desa juga disewakan keseluruhannya oleh kepada desa. Namun, sekitar tahun 2021 muncul peraturan kepala desa (Perkades) dan Peraturan Desa (Perdes) tentang luasan TKD untuk perangkat desa dan bisa dikelola sendiri oleh perangkat desa.

Setelah perangkat desa mengelola sendiri TKD dengan ditanami tebu dan masuk musim tebang, tiba-tiba pihak penyewa, juga akan ikut menebang. Maka, perangkat desa kemudian tidak mau dengan kompensasi yang ditawarkan pihak penyewa untuk TKD milik perangkat Desa.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

“Pihak penyewa ini melakukan perjanjian sewa dengan kepala desa yang sudah ditahan jadi tersangka, sehingga perangkat desa merasa tak ikut menyewakan TKD-nya,” pungkasnya.

Baik pihak penyewa maupun perangkat desa juga sama-sama melapor kepada pihak kepolisian. Informasinya, jika tak ada titik temu, maka TKD yang berkonflik tersebut akan di police line oleh aparat penegak hukum.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru