Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dua Pemuda Penjual Pil Koplo Diringkus Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Ilustrasi Pil Koplo

Lumajang - Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap dua pengedar pil koplo logo Y masing-masing berinisial MS (31) dan NAP (20) di lokasi yang berbeda, Senin (8/5/2023) malam.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti pil logo T sebanyak 772 butir, dan dari tangan NAP polisi menyita 402 butir. Total barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku sebanyak 1.174 butir pil logo Y.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menjelaskan, berawal dari patroli tim JOS (Jogo Semeru) Presisi mengamankan MS warga Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono di Di pinggir jalan Gubenur Suryo kelurahan Tompokersan kecamatan Lumajang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok yang berisi 2 plastik klip berisi 42 butir pil logo Y, 1 buah kaleng plastik warna putih yang berisi 530 butir pil warna putih logo Y dan 3 plastik klip 50 butir pil warna putih logo Y.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

"Petugas juga mengamankan 1 buah bungkus rokok berisi 1 plastik klip berisi 50 butir pil putih logo Y., dan uang tunai Rp 52 ribu," ungkapnya.

Di waktu bersamaan, polisi juga mengamankan NAP saat berada dirumahnya Dusun Darungan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. "saat melakukan penggeledahan, polisi 1 buah tas warna hitam berisi 8 plastik klip 50 butir pil logo Y, dan 2 butir pil logo Y, serta uang tunai 100 ribu,' imbuh AKP Ari Hartono.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru