Lumajang - Akibat sering dituduh masyarakat sekitar sebagai maling ayam, akhirnya dua pelaku berinisial BAC (21) dan MI (28) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung nekat menjadi maling ayam bangkok. Kedua pelaku mencuri ayam bangkok sebanyak 5 ekor dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika kedua tersangka ini menjadi bulan-bulanan warga atas tuduhan sebagai maling ayam, karena dilingkungan nya sering terjadi kehilangan ayam.
Baca juga: Ribuan Pemancing Serbu Alam Rowo Sumo, Event Perdana Bertepatan HUT RI ke-81
Padahal bukan mereka pelakunya, dari pada sering dituduh tapi tidak pernah berbuat akhirnya mereka nekat melakukan hal tersebut.
Pelaku menggasak ayam bangkok milik Sudarsono kemudian 4 ekor ayam tersebut dibakar untuk dimakan, sedangkan satu ekor lainnya dijual dengan harga Rp 300.000.
"Ayam tersebut dimakan rame-rame bukan niat untuk dijual sebenarnya" Ungkap AKP Hari Rabu, (17/5/2023).
Baca juga: Mahasiswa KKN STKIP PGRI Lumajang Akselerasi Digitalisasi UMKM Desa Kunir Kidul
Meskipun sebenarnya satu pelaku berinisial MI merupakan residivis dengan kasus berbeda, namun diwaktu itu niatnya bertaubat. Tetapi dilingkungannya selalu dipojokkan akhirnya nekat terjerumus kelembaban hitam lagi.
Atas berbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Desa Jatimulyo dan Mahasiswa KKN STKIP PGRI Lumajang Gelar Aneka Lomba
Editor : Redaksi