Probolinggo - Ruas jalan nasional mulai batas Kota Probolinggo hingga batas Kabupaten Lumajang selama ini menjadi salah satu jalan dengan tingkat kemacetan yang tinggi. Penyebabnya, karena jalan sempit dan menjadi jalur utama kendaraan besar angkutan barang dan tambang. Namun, ada kabar baiknya, sebab jalan tersebut akan segera dilebarkan. Jalan nasional yang lebarnya 11 meter akan ditambah 5 meter sehingga menjadi 16 meter.
Kepastian tersebut didapat setelah adanya sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan 103 batas Kota Probolinggo – batas Kabupaten Lumajang di Pendopo Kantor Kecamatan Leces oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, Rabu (17/05).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimka Leces, PPK Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas Proyek, 8 kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Leces serta warga terdampak di sepanjang jalan nasional batas Kota Probolinggo – batas Kabupaten Lumajang.
Seperti dirilis portal probolinggokab.go.id, Camat Leces Rachmad Hidayanto mengatakan pihaknya memfasilitasi dan sosialisasi kegiatan rencana proyek peningkatan jalan nasional dan pembangunan saluran air di sepanjang jalan nasional. “Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada warga terdampak, masyarakat, pemilik usaha serta 8 kepala desa di Kecamatan Leces terkait dengan rencana pelebaran ruas jalan nasional batas Kota Probolinggo – batas Kabupaten Lumajang,” katanya.
Menurut Rachmad, proyek pelebaran jalan nasional merupakan sebagai penunjang peningkatan sarana prasarana ke lokasi destinasi wisata dan meminimalisir kemacetan jalur nasional Lumajang – Probolinggo. “Selain itu rencana pembangunan drainase untuk mencegah banjir akibat hujan di sepanjang jalan nasional Lumajang – Probolinggo,” jelasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Rachmad mengaku bersyukur karena masyarakat, terutama warga terdampak memahami dengan adanya kegiatan tersebut dan menerima. Apabila ada bangunan yang berdiri di lahan milik negara siap membongkar dan tidak menuntut ganti rugi.
“Untuk akses fasilitas umum, dari pelaksana proyek akan membantu pembuatannya kembali. Seperti sekolah, masjid, kantor PCNU Kabupaten Probolinggo maupun fasilitas umum lainnya,” terangnya.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Lebih lanjut Rachmad menegaskan bahwa pelaksana juga bersedia mempekerjakan warga lokal sesuai dengan kriteria yang diperlukan. Pemerintah desa tetap support terhadap pelaksanaan tersebut dan akan membantu menginfokan ke warga yang terdampak.
“Pelaksanaan proyek pelebaran jalan nasional mulai batas Kota Probolinggo hingga batas Kabupaten Lumajang ini akan berakhir pada bulan Mei 2024 mendatang. Mohon dukungan dari semua pihak agar proyek nasional ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi