Lumajang-Saat melakukan razia knalpot brong, anggota Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda bawa senjata tajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang di Alun-Alun Taman Pasirian, Kecamatan Pasirian Sabtu, (10/6/2023) malam.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pengungkapan pemuda bawa sajam itu berawal polisi bersama Satgas Keamanan Desa (SKD) melaksanakan operasi knalpot brong.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di seputaran Alun-Alun Pasirian.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan oleh pemuda berinisial FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Tanpa basa-basi pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pasirian.
Baca juga: Kembang Desa, Durian Lokal Premium Asal Wonokerto Lumajang Miliki Tekstur Lumer
"Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.
Saat ini pelaku FYN, dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Pura Patirtan Watu Klosot
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi