Pemuda Asal Desa Jarit

Niat Etreng Ke Alun-alun Pasirian Lumajang, Ternyata Ketahuan Bawa Sajam Oleh Polisi

lumajangsatu.com
Pemuda bawa sajam diamankan oleh SKD dan Polsek Pasirian

Lumajang-Saat melakukan razia knalpot brong, anggota Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda bawa senjata tajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang di Alun-Alun Taman Pasirian, Kecamatan Pasirian Sabtu, (10/6/2023) malam.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pengungkapan pemuda bawa sajam itu berawal polisi bersama Satgas Keamanan Desa (SKD) melaksanakan operasi knalpot brong.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di seputaran Alun-Alun Pasirian.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan oleh pemuda berinisial FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Tanpa basa-basi pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pasirian.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

"Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.

Saat ini pelaku FYN, dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin. 

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," pungkasnya (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru