Pemuda Asal Desa Jarit

Niat Etreng Ke Alun-alun Pasirian Lumajang, Ternyata Ketahuan Bawa Sajam Oleh Polisi

lumajangsatu.com
Pemuda bawa sajam diamankan oleh SKD dan Polsek Pasirian

Lumajang-Saat melakukan razia knalpot brong, anggota Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda bawa senjata tajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang di Alun-Alun Taman Pasirian, Kecamatan Pasirian Sabtu, (10/6/2023) malam.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pengungkapan pemuda bawa sajam itu berawal polisi bersama Satgas Keamanan Desa (SKD) melaksanakan operasi knalpot brong.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di seputaran Alun-Alun Pasirian.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan oleh pemuda berinisial FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Tanpa basa-basi pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pasirian.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

"Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.

Saat ini pelaku FYN, dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin. 

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," pungkasnya (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru