Lumajang-Saat melakukan razia knalpot brong, anggota Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda bawa senjata tajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang di Alun-Alun Taman Pasirian, Kecamatan Pasirian Sabtu, (10/6/2023) malam.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pengungkapan pemuda bawa sajam itu berawal polisi bersama Satgas Keamanan Desa (SKD) melaksanakan operasi knalpot brong.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di seputaran Alun-Alun Pasirian.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan oleh pemuda berinisial FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Tanpa basa-basi pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pasirian.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Randuagung Sapu Bersih Jalur Rawan Kejahatan Jalanan dan 3C
"Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.
Saat ini pelaku FYN, dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin.
Baca juga: Dukung Asta Cita, Polsek Padang Gerakkan Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan Bergizi
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi