Lumajang- Sebagai Upaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Unit Turjagwali Satuan Lalu lintas Polres Lumajang rutin melaksanakan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Patroli hunting system dilaksanakan di Jalan Raya Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Agus Triyono: Pejabat Berganti, Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Berhenti
Dalam kegiatan Patroli hunting system satlantas Polres Lumajang menindak 50 pelanggar.
Baca juga: Bunda Indah Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, Minta Semua Potensi Masuk Sistem
"Kendaraan yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan STNK dan knalpot brong serta tidak standar ada 23 kendaraan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.
Novandy menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.
Baca juga: Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Lumajang Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa
"Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas," jelasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi