Daerah Rawan Laka

Tilang Manual Aktif, Satlantas Polres Lumajang Tilang 50 Pelanggar

lumajangsatu.com
Anggota Satlantas Polres Lumajang melakukan razia di pagi hari

Lumajang- Sebagai Upaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Unit Turjagwali Satuan Lalu lintas Polres Lumajang rutin melaksanakan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Patroli hunting system dilaksanakan di Jalan Raya Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Dalam kegiatan Patroli hunting system satlantas Polres Lumajang menindak 50 pelanggar.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Kendaraan yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan STNK dan knalpot brong serta tidak standar ada 23 kendaraan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.

Novandy menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

"Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas," jelasnya (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru