Kedungjajang - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.
Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (14/06/2023).
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akmad. Dalam kesempatan itu, Bapemperda Susilo Yuwan Permadi membacakan pendapat Bapemperda.
Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine
"Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan masukan,saran dan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya," ujar dia.
Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
Akhmad juga menyampaikan, bahwa pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Hasilnya, Bapemperda berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan meskipun perlu dengan beberapa perbaikan dan catatan yang harus mendapat perhatian.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
"Dengan ini dapat disimpulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 layak untuk dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya," pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi