Lumajang - Pasangan suami istri berinisial RM dan EN warga Desa Bago Kecamatan Pasirian nekat menyelundupkan 55 pil koplo untuk salah seorang warga binaan Lapas kelas 2B Lumajang. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapkan bahwa keduanya tidak ditahan lantaran tidak memenuhi unsur menjadi tersangka.
Menurutnya, Undang undang (UU) Kesehatan, seseorang yang bisa di jerat hukuman, yakni yang memproduksi dan mengedarkan. Jika hanya menguasai barang, belum bisa di tetapkan tersangka.
Baca juga: Truk Muatan Miras Tewaskan Pasutri di JLS Pasirian Lumajang
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, sudah ada permintaan dari dalam lapas. Tetapi ketika di interogasi, napi yang di duga memesannya tidak mengakui.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Sedangkan napi yang ada di dalam tersebut terjerat dengan kasus narkoba namun dia mengelak kalau tidak memesan" Ungkap AKP Ari Senin, (19/6/2023).
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Meskipun pasutri ini dibebaskan tetapi sang suami yang berinisial RM harus wajib lapor serta mendapat pengobatan di RS Bhayangkara Lumajang. "Suaminya yang memasukkan ke dalam nasi pil tersebut, sedangkan istrinya tidak mengetahui" Tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi