Pendidikan Terakhir SMP

Diduga Sering Peras Kades di Lumajang, Oknum LSM Probolinggo Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Wakapolres Lumajang I Komang Yuwandi Sastra menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pemerasan

Lumajang - Oknum anggota LSM bernama Muhammad Soni (32) dan Syaefudin (27) warga Probolinggo ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang lantaran kerap melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa yang ada di Lumajang. Dalam aksinya kedua tersangka tersebut menakut-nakuti dan mengancam akan membongkar dugaan korupsi. 

Menurut Wakapolres Lumajang I Komang Yuwandi Sastra SIK dalam konferensi persnya menjelaskan terkait penangkapan oknum tersebut. Saat itu kedua tersangka mendatangi Kantor Desa Jambe Kumbu Kecamatan Pasrujambe untuk meminta uang sejumlah Rp 56 juta. 

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Sebelumnya tersangka ini telah menghubungi Kades melalui saluran telepon, menuduh Kades telah melakukan korupsi terkait sumbangan dana hibah hewan karena tidak disalurkan kepada masyarakat. Namun pihak Kades sudah menjelaskan dan memberikan bukti bahwa dirinya tidak melakukan hal haram tersebut. 

Kedua tersangka ini berbagai cara melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Kades Jambe Kumbu Subaeri. Akhirnya pihaknya menyanggupi akan membayar sebesar Rp20 juta. 

Ketika uang tersebut sudah diserahkan kepada kedua tersangka dan meninggalkan Balai Desa. Para warga langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Lumajang. 

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian terus melakukan pendalaman, terlebih menggunakan atribut KPK Tipikor. Perbuatan pelaku ini termasuk mencoreng LSM lain yang sudah bekerja baik untuk masyarakat. Terlebih pelaku hanya lulusan tingkat SMP saja. 

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Pelaku ini benar-benar KPK atau dijadikan kedok saja sebagai oknum anggota LSM" Kata Kompol I Komang Jumat, (23/6/2023). 

Atas perbuatannya kini tersangma dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, hukumannya sekitar 9 tahun penjara (Ind/red). 

 

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru