Sudah Ada Putusan MA

DPRD Minta Pemkab Tuntaskan Sengketa SDN Jatimulyo 01 Lumajang

lumajangsatu.com
H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Konflik sengketa lahan gedung SDN Jatimulyo 01 Lumajang akhirnya tuntas. Pihak ahli waris memenangkan gugatan mulai tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun nampaknya persoalannya belum tuntas juga.

H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar persoalan tersebut menjadi prioritas dalam penyelesaiannya. Jangan sampai digantung, karena akan merugikan pihak sekolah dan juga ahli waris yang sudah memenangkan gugatan.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

“Jangan digantung, kalau mau dibeli langsung dianggarkan, jika tidak bisa, maka sekolahnya segera dikosongkan,” jelas politisi PPP, Senin (26/06/2023).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Hasil mediasi nampaknya tak ada jalan tengah, karena permintaan harga antara ahli waris dan appraisal Pemerintah Lumajang selisihnya sangat jauh. Pihak ahli waris meminta per meter seharga 1 juta, sedangkan dari appraisal hanya 100 ribu lebih.

“Jadi kalau sesuai harga ahli waris sekitar 3 miliar, namun sesuai dengan harga appraisal hanya 300 juta lebih,” terangnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

DPRD meminta agar persoalan tersebut segera dituntaskan, karena pada bulan Juli sudah memasuki tahun ajaran baru. Jika memang tidak akan dibeli lahan tersebut, maka pemerintah segera mencari lahan lain dan segera dibangun gedung SD Negeri baru.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru