Penyalahgunaan narkotika

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Yosowilangun Lumajang

lumajangsatu.com
Tiga tersangka dan barang bukti diamankan Satreskoba Polres Lumajang

Lumajang- Tiga pelaku penyelanggunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Dari tangan mereka, polisi menyita 86 gram sabu.

Ketiga pelaku berinisial S (47) AB (28) dan FF (27) ketiganya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun. Mereka diamankan polisi ditempat dan waktu yang berbeda pada Jumat, (14/7/2023).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba gelap narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan warga, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya polisi berinsial S di dalam rumahnya Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun sekitar jam 19.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, 1 buah pivet kaca, dan handphone di simpan tempat bekas lampu dari aluminium.

"Saat diinterogasi S mengaku membeli barang sabu dari AP. Tidak butuh waktu lama petugas langsug bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo," imbuhnya.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Walaupun tidak menemukan barang bukti, polisi melakukan interogasi kepada AP, bahwa ada tersangka lagi yakni FF.

"Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang," terang AKP Ari Hartono.

Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dibungkus sedotan plastik.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Kami juga mengamankan uang hasi penjualan Rp 900 ribu dan Iphone," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkasnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru