Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang meminta agar ada tim fasilitasi konflik tanah kas desa (TKD). Pasalnya, tanah yang biasa disebut tanah bengkok tersebut di beberapa Desa ada konflik, karena sewa lahan melebihi batas waktu atau masa tebang kurang dari masa jabatan Kepala Desa.
Reza Hadi Kurniawan S.IP, anggota Komisi A DPRD saat talk show menyatakan, kebanyakan TKD di Lumajang ditanami tebu. Sedangkan tebu sendiri membutuhkan waktu 1 tahun untuk bisa panen. Sehingga saat ada pergantian Kepala Desa, tanaman tebu belum masuk masa panen.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
“Jadi sudah ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kepala desa atau penyewa lama, saat terjadi pergantian Kades baru,” jelas politisi Golkar itu.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Oleh karena itu, perlu kiranya ada tim fasilitasi dari Pemkab Lumajang untuk mendudukan Kades baru dan Kades lama. Apakah setelah berganti kepemimpinan, biaya perawatan tebu di lahan TKD akan diganti atau ada kesepakatan lain. “Yang penting harus difasilitasi, jangan sampai muncul konflik,” terangnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Saat ini, aturan tentang TKD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini tak hanya mengatur tentang TKD saja, namun mengatur semua aset Desa mulai yang bergerak atau yang tak bergerak. “Kita berharap pengelolaan aset-aset Desa sesuai dengan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi