Lumajang- Polsek Pasirian berhasil amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AAL di warung di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (31/7/2023) kemarin.
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto bersama anggotanya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Kejari di Hari Pertama Bertugas
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengungkapkan, awalnya petugas Polsek Pasirian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Pasirian.
"Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga Desa Condro saat berada di warung," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa KKN UGM Olah Limbah Kulit Kopi Senduro Jadi Bio-Briket Bernilai Ekonomi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 1,80 gram.
"Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu terangkai beserta pivet kaca didalam nya berisi sisa pembakaran narkotika jenis sabu," ungkap Agus.
Baca juga: Sinergitas TNI-Polri Kawal Pemilihan Ketua RW 02 Rogotrunan, Jakfar Menang Telak Raih 162 Suara
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan menuju ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.," jelasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi