Lumajang - Polres Lumajang berhasil menangkap empat orang yang menjadi pelaku pemalsuan E-Pasir. Mereka adalah M Zaeni (37) warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian M Angger Ismail (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan Munadi (59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa tersangka ini sebenarnya ada lima orang namun satu orang berinisial D masih buron. "Satu orang melarikan diri namun sudah dalam pengejaran tim" ungkapnya Kamis, (10/8/2023).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Keempat orang ini ditangkap lantaran ada dua truk pengangkut pasir yang gagal melakukan tapping e-pasir pada Jumat, (4/8/2023). Dari sana kemudian diketahui bahwa e-pasir yang digunakan palsu.
Sebelum ada kejadian gagal tapping e-pasir, beberapa truk pasir yang menggunakan e-pasir palsu ini sudah ada yang lolos. Pasalnya, para tersangka ini mengaku telah membuat lebih dari 50 e-pasir palsu.
Adanya pemalsuan kartu E-Pasir karena sulit diperoleh, sehingga mereka berinisiatif memalsukan kartu tersebut dan mencari orang yang bisa membuat duplikatnya.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 35.000 - Rp 70.000," terangnya.
Secara kasat mata, sebenarnya kartu e-pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolok, yakni dari warnanya.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Menurut Dhedi, kartu asli berwarna hijau terang sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.
Atas perbuatannya mereka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi