Setelah Dilakukan Penyelidikan Intensif

Tersangka Kebakaran Savana Bromo Ternyata WO dari Lumajang

lumajangsatu.com
Sesi pemotretan yang diduga jadi pemicu kebakaran di Savana Bromo-Probolinggo (foto Cakyo)

Probolinggo - Kebakaran hebat kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur. Penyebabnya diduga dilakukan oleh oknum pengunjung tak bertanggung jawab.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dari enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare pemicu kebakaran hutan. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Dilansir detikJatim, satu tersangka itu berinisial AW (41), warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dia memastikan alat bukti cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.(Dtk.red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru