Lumajang Sudah Punya perda P4GN

Komisi A DPRD Lumajang Ajak Bersama Perangi Peredaran Narkoba

lumajangsatu.com
Talk show Komisi A DPRD Lumajang di Radio Gloria FM

Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talk show di Radio Gloria FM dengan narasumber Zainal Abidin, (12/09). Talk show membahas tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba, yang harus dilakukan oleh semua element, bukan hanya aparat penegak hukum, namun harus dilakukan oleh Pemerintah, penegak hukum dan masyarakat Lumajang.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan sudah disahkannya Perda P4GN, diharapkan Pemkab Lumajang segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaanya.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

 “Dalam Perbup itu, disebutkan pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas penegak hukum dalam hal ini Polisi dan BNNK, tapi adalah tugas kita bersama,” jelas Zainal.

Sosialisasi P4GN harus melibatkan semua unsur Pemerintahan, mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan hingga tingkat RT dan RW. Tujuannya, agar masyarakat paham dan peduli, bahwa bahaya narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan bisa juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kejahatan atau kriminalitas.

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

“Pemerintah daerah tentu lebih pada fungsi pencegahannya sedangkan fungsi penindakan ada di penegak hukum,” terangnya.

DPRD mengajak kepada semua elemen masyarakat mulai tokoh agama, para pemuda dan juga pihak desa untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Saat ini, narkoba tidak hanya menyasar orang perkotaan saja, tapi juga sudah merambah ke tingkat desa.

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

“Bagaimana yang sudah terjangkit kita lakukan edukasi dan bimbingan sehingga bisa sembuh dan bagi pengedar bisa ditangani oleh penegak hukum sebagai penindakan,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru