Tak Layak Untuk Digunakan dan Dikonsumsi

Pemkab Lumajang Musnahkan Barang Bantuan Semeru Expired

lumajangsatu.com
Pemusnahan batuan bagi korban Semeru yang sudah kadaluarsa

 

Lumajang - Sejumlah barang bantuan untuk korban erupsi Semeru yang dalam kondisi rusak, tidak bisa dikonsumsi atau kadaluarsa kadaluarsa (expired) dilakukan pemusnahan. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengapresiasi kepada jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas kegiatan pemusnahan barang bantuan tersebut. Barang yang dimusnahkan berupa bukan dalam bentuk uang (natura).

Baca juga: Jalan Pertanian Tembakau Lumajang Diperbaiki Lewat Dana DBHCHT

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu (18/10)

"Proses yang sudah dilalui oleh BPBD sudah benar, karena melalui proses penghapusan terlebih dahulu, serta apa pun yang kita terima itu termasuk aset dari Pemkab Lumajang, dan kalau itu mau dimusnahkan harus dipisahkan terlebih dahulu dengan dilakukan penghapusan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, perempuan yang akrab disapa Yuyun juga mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penumpukan barang-barang yang tidak layak pakai, serta mengurangi dampak yang tidak diinginkan saat menyalurkan bantuan kepada warga karena barang tersebut sudah kadaluarsa.

Baca juga: Mendagri Kembali Tunjuk Indah Wahyuni Jadi Penjabat Bupati Lumajang

"Kalau ini tidak dipisahkan nanti di gudang penuh dengan barang, dan nantinya juga kita harus mengantisipasi adanya bencana lagi, serta kalau tidak dipisahkan khawatirnya nanti yang kadaluarsa ini akan ada yang diberikan kepada warga terdampak," terang dia.

Dirinya juga mengharapkan, kegiatan pemusnahan barang kadaluarsa tersebut bisa membawa dampak yang positif sebagai antisipasi bencana yang harus kita lakukan nantinya.

Sementara itu, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pemusnahan ini, pihak BPBD telah berkoordinasi dan melakukan rapat beberapa kali dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Komitmen Jaga Keamanan Informasi

"Barang ini berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa barang bantuan yang dimusnahkan kali ini sebagian besar adalah natura, yakni Mie Instan, Kopi Instan dan makanan ringan lainnya dalam kondisi rusak dan kadaluarsa, serta ada beberapa peralatan mandi yang tidak layak pakai.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru