Lumajang - Program spektakuler stockpile pasir terpadu untuk mengatur tata kelola pertambangan pasir di Lumajang berada di ujung tanduk. Pasalnya, Perusahaan Daerah (Perumda) Semeru yang diberi penugasan mengelola stockpile terpadu sudah mengembalikan mandat penugasan kepada Pemkab Lumajang.
Yang lebih miris lagi, dari 52 penyewa stockpile pasir terpadu di Sumbersuko, hasil survey Perumda Semeru, 15 pengusaha siap memperpanjang sewa stockpile, 10 menyatakan mundur dan tidak lagi menyewa dan sisanya masih pikir-pikir antara bertahan atau bubar.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Bachrul Wakhid, Direktur Utama Perumda Semeru menyatakan para pengusaha memilih pindah dan tidak melanjutkan sewa, karena tak ada kebijakan yang memberikan keuntungan lebih bagi penyewa di stockpile terpadu. Awalnya, kebijakan yang diberlakukan adalah truk tronton yang melintas portal diterapkan 5 surat keterangan asal barang (SKAB).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Sedangkan yang menyewa di stockpile terpadu tidak lagi dikenakan SKAB, karena dihitung saat masuk truk saja. Sedangkan saat truk keluar sudah tidak dilakukan pemeriksaan SKAB. Namun belakangan ini, kebijakan tersebut berubah dan kembali lagi truck tronton tetap dikenakan 3 SKAB saja.
“Jadi penyewa tidak melanjutkan sewanya karena pertimbangan harga,” jelas Bachrul kepada Lumajangsatu.com.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Tak hanya itu, Perumda Semeru juga sudah menghentikan semua operasional di stockpile pasir terpadu. Mulai kompensasi uang debu hingga penyiraman jalan agar tak berdebu. Akibatnya, banyak warga pengguna jalan yang mengeluh karena cuaca panas dan debu yang sangat mengganggu pengguna jalan.(Yd/red)
Editor : Redaksi