Usia Belum Genap 18 Tahun

BNNK Lumajang Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Datanya Bikin Miris

lumajangsatu.com
Rilis akhir tahun BNN Kabupaten bersama PWI Lumajang

Lumajang - Disamping melakukan penindakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang juga melakukan rehabilitasi pecandu narkoba. Selama tahun 2023, BNN Kabupaten Lumajang melakukan rehabilitasi 28 klien.

AKBP Indra Brahmana, Kepala BNN Kabupaten Lumajang merinci dari 28 klien yang direhabilitasi 14 orang di klinik pratama BNNK Lumajang, 3 di Puskesmas Klakah dan 11 klien di Puskesmas Jatiroto. Ada 1 klien dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN dan 1 klien dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang-Malang.

Baca juga: 38 Ribu Batang Ganja Diamankan dari 48 Titik di Kawasan TNBTS Lumajang

“Yang dirujuk sudah kategori sangat parah kecanduannya. Sebagian rawat inap dan sebagian besar rawat jalan,” jelas Indra saat menggelar rilis akhir tahun di kantor BNNK Lumajang, Jum’at (29/12/2023).

Yang lebih mengejutkan dan bikin prihatin, dari 28 yang dilakukan rehabilitasi 12 orang berumur kurang dari 18 tahun. Sedang dari pekerjaan, 13 orang yang menjalani rehabilitasi adalah pelajar/mahasiswa.

Baca juga: Masuki Masa Kampanye, DPRD Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada Lumajang

“Kita sungguh sangat prihatin ya, karena mereka yang terjebak dalam pengaruh narkoba masih dibawah 18 tahun dan juga usia produktif usia 30-39 tahun,” jelas pria asli Lumajang itu.

BNN Kabupaten Lumajang juga menggandeng instansi Pemerintahan agar ikut bersama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dimana, ada beberapa mantan pecandu narkoba yang sudah sembuh diberikan pelatihan dan membuat komunitas dan membuka usaha kuliner jagung bakar manis di Kepuharjo.

Baca juga: Warga Sentul Lumajang Siapkan Tandon Besar Hadapi Krisis Air Bersih

“Kita ingin mereka yang sudah sembuh, tidak kembali lagi terjerumus menggunakan narkoba karena tak memiliki kegiatan positif. Maka kita bentuk layanan intervensi berbasis masyarakat atau IBM,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru