Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama dari pihak Dinas inisial DA. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana inisial IZ dan W.
Penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023, setelah Kejaksaan Negeri Lumajang menerima hasil audit kerugian negara dari Kementerian Pertanian RI. Dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 782.258.485.00.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
“Hasil audit dari Kementrian Pertanian RI kerugian negara mencapai 782 juta rupiah,” ujar M. Nizar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (09/01/2024).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi