Lumajang - Polisi tak segan-segan menghadiahi timah panas ke pelaku begal serta persetubuhan di bawah umur di tempat wisata Padangsavana Kecamatan Tempeh. Kedua pelaku tersebut berinisial AL (44) dan TM (47) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian.
Menurut informasi yang dihimpun di Mapolres Lumajang bahwa saat itu korban bernama Mawar (16) warga Kecamatan Kunir sedang berkunjung ke tempat wisata bersama temannya. Setiba di lokasi kemudian dihampiri oleh kedua pelaku tersebut, dirampas Hp dan sepeda motor korban.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Pelaku menghampiri korban dalam keadaan sepi, korbanpun tak bisa berkutik lantaran ditodong menggunakan pisau serta celurit.
"Kedua pelaku yang kami amankan ini langsung merampas HP dan sepeda motor korban" kata Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik Jumat, (26/1/2024).
Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Usai melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di lokasi.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Kini, keduanya sudah tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Lumajang. Salah satu pelaku juga merasakan kesakitan lantaran usai dihadiahi timah panas.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Editor : Redaksi