Terjadi di 3 Kecamatan

Tim Caleg DPR RI Golkar Lapor Pergeseran Suara ke Bawaslu Lumajang

lumajangsatu.com
Tim pemanangan Caleg Golkar nomor 1 H. Muhammad Nur Purnamasidi saat melapor ke Bawaslu Lumajang

Lumajang - Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Golkar H. Muhammad Nur Purnamasidi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang. Dengan membawa sejumlah bukti-bukti, tim pemenangan ingin melaporkan adanya penggelembungan perolehan suara Caleg Golkar DPR RI dapil Lumajang-Jember.

Kedantangan tim pemenangan disambut oleh semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang. “Ada tiga Kecamatan yang terindikasi ada pergeseran suara ke salah satu Caleg DPR RI dari Golkar,” jelas Wijayanti, tim pemenangan Caleg H. Muhammad Nur Purnamasidi usai menyerahkan bukti-bukti ke Bawaslu Lumajang, Jum’at (23/02/2024).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Untuk hasil rekap di PPK Gucialit setelah dilakukan protes, akhirnya dilakukan rekapitulasi ulang dan akhirnya suara dikembalikan kepada posisi awal. Hal yang sama juga dilakukan di PPK Tempeh yang kemudian melakukan rekapitulasi ulang di sejumlah Desa yang mengalami pergeseran suara.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Namun, di PPK Sumbersuko masih belum dilakukan rekapitulasi ulang. Sehingga pihak dari Caleg nomor urut 1 meminta ada rekapitulasi ulang agar suara yang bergeser bisa dikembalikan seperti semua sesuai dengan C hasil atau plano. “Kita minta rekapitulasi ulang di PPK Sumbersuko,” jelas perempuan yang akrab disapa Wiwit itu.

Sementara itu, Siti Mudawiyah, Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan bahwa secara administrasi jika suara yang bergeser telah kembali, maka pelanggaran administrasi dianggap selesai. Namun, jika pergeseran ada unsur kesengajaan, maka tidak menutup kemungkinan arahnya ke Pidana Pemilu.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

“Kita akan berikan saran perbaikan untuk di PPK Sumbersuko agar rekapitulasi ulang. Sedangkan potensi perubahan angka-angka bisa kita dalami pada Pidana Pemilu,” pungkasnya.(Yd/red) 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru