Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Lumajang - Kasus pergeseran suara di PPK Gucialit menjadi perhatian banyak pihak. Meski akhirnya suara dikembalikan, namun peristiwa pemindahan sudah kadung terjadi.
Hisbullah Huda, mantan Komisioner Bawaslu Lumajang juga ikut berkomentar soal kasus tersebut. Menurutnya, integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertaruhkan.
KPU Lumajang tentu harus memberikan sanksi tegas kepada oknum PPK yang bermain dan merubah hasil pemilu. KPU juga harus mengumumkan kepada publik, kronologis perpindahan suara hingga akhirnya menuai protes oleh salah satu peserta pemilu yakni tim caleg Golkar DPR RI nomor urut 1 Dapil Lumajang-Jember.
Jika tak diumumkan, maka kepercayaan kepada penyelenggara pemilu akan rusak oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. "Kalau boleh saya sebut, ma'af, Maling Suara, perusak demokrasi," jelas Hisbullah Huda kepada Lumajangsatu.com, Sabtu (24/02/2024).
Pemilu 2024 banyak sebagian orang menganggap sebagai pemilu terburuk. Sebab, praktik-praktik memperoleh suara dilakukan dengan berbagai cara, termasuk money politik yang dilakukan secara terang-terangan. Namun, bagi sebagian orang langkah itu masih dimaklumi, karena money politik adalah salah satu cara untuk merebut hati pemilih agar memberikan hak suaranya pada caleg tertentu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Namun, jika menggunakan cara dengan memindah atau menambah perolehan suara salah satu calon, dilakukan oleh oknum penyelenggara setelah berakhir masa pencoblosan maka bisa disebut sebagai rampok suara. Sebab, oknum tersebut telah merampok suara masyarakat pada salah satu calon yang tentu melakukan transaksi dengan oknum tersebut.
"Jika tak ada tindakan dari KPU, maka kita patut curiga jangan-jangan ada oknum KPU yang juga terlibat didalam operasi pemindahan suara tersebut," ucap pria yang juga berprofesi advokat itu.
Sementara bagi pengawas pemilu, integritasnya dipertaruhkan apakah bisa menyeret oknum tersebut menjadi pesakitan pemilu. Karena sudah sangat jelas dan kasat mata melakukan pemindahan dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Bawaslu jangan melakukan pembiaran pelanggaran terjadi. Praktek money politik banyak terjadi dengan berbagai modusnya. Tentu itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi seharusnya ditekan bahkan dihilangkan, jangan sampai Bawaslu hanya dianggap sebagai pelengkap untuk menyaksikan pelanggaran pemilu terjadi di depan matanya.
"Bawaslu harus bisa menjerat pelaku kriminal pemilu ini ke meja hijau agar jadi efek jera bagi penyelenggara pemilu atau calon penyelenggara pemilu dengan mempermainkan suara rakyat," pungkasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sementara itu, Yuyun Baharita Ketua Komisioner KPU Lumajang mengajak masyarakat untuk bersama mengawal proses perhitungan hasil pemilu. Terkait kejadian di PPK Gucialit, pada malam kejadian langsung dilakukan penganan dan suara yang bergeser sudah dikembalikan pada posisi semula. Soal siapa yang melakukan pergeseran itu, KPU masih belum mengambil langkah investigasi, karena KPU masih fokus menuntaskan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
“Kita fokus pada penyelesaian rekapitulasi di tingkat Kecamatan dulu, yang terpenting suara yang bergeser sudah ditangani. Soal langkah investigasi siapa pelakunya, KPU akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu di internet komisioner,” terang Yuyun.
Seperti diberitakan, tim pemenangan caleg DPR RI Golkar nomor urut 1 H. Muhammad Nur Purnamasidi melakukan protes karena ada 3 Kecamatan ada pergeseran suara. Di Kecamatan Gucialit ditemukan pergeseran suara sebanyak 230 ke caleg nomor urut 4. Di Kecamatan Sumbersuko ada 192 pergeseran suara dan di Kecamatan Tempeh ada 251 pergeseran suara. di tiga Kecamatan tersebut modus pergeseran suara sama, yakni mengurangi suara partai dan suara caleg lain kemudian dipindah ke caleg tertentu.(Yd/red)
Editor : Redaksi