Desa Jatigono

Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Maling Sepeda Motor di Kunir

lumajangsatu.com
Pelaku saat memperagakan 11 aksinya untuk mendapatkan barang incaran

Lumajang - Polres Lumajang menggelar rekontruksi pencurian sepeda motor di Dusun Wunutsari, Desa Jatigono Kecamatan Kunir.

Rekonstruksi pencurian sepeda motor yang langsung diperankan satu tersangka AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, dan di peran pembantu oleh salah satu warga.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh tersangka. Proses rekonstruksi perencanaan pencurian dilakukan oleh tersangka itu mulai dari mengendarai sepeda motor bersama M saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di peran pengganti oleh warga turun di depan rumah korban.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk tempat pakir sepeda motor roda 3 kemudian dibawa kabur.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan, pelaku pencurian sepeda motor terungkap setelah polisi menangkap dua penadah yakni AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Rofik mengatakan, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

"Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap," ungkapnya Sabtu, (23/3/2024).

Tersangka AW dihadiahi timah panas karena saat dilakukan pengkapan melakukan perlawanan.

"Tersangka AW juga merupakan pelaku pencurian sapi," terang AKBP Rofik.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama manakala habis berpergian untuk mengamankan kendaraannya dengan cara mengunci, menggembok, dan merante.

"Kami mengajak untuk sama-sama mengajak untuk menjaga, dan mengantisipasi sehingga mempersempit, mempersulit pelaku2 untuk mengambil dari masyarakat," tegasnya.

AKBP Rofik menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sembilan TKP (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru