Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Marakanya tarikan di sekolah dengan berbagai macam alasan disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Lumajang. Yang terbaru, Komisi D langsung melakukan sidak ke SMP N 1 Kunir karena adanya tarikan bagi siswa untuk pembelian air galon.
"Kita kemaren berikan kesempatan kepada sekolah untuk memutus pengadaan air galon yang dilakukan pihak ketiga," ujar Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD, Jum'at (24/10/2014).
Dari penilaian Komisi D saat melakukan sidak ke SMP N 1 Kunir, tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon disetiap kelas adalah pungutan liar (pungli). Dali apapun yang disampikan oleh sekolah sebagai inovasi kebijakan, tentunya tidak boleh membebani siswa dan menyalahi aturan.
"Ini kan kebijakan lokal sekolah, namun jika dibiarkan maka akan menjadi asumsi adalah kebijakan pemerintah yang didalam ada DPRD, padahal kita sama sekali tidak dilibatkan," jelasnya.
Lebih lanjut Bukasan menjelaskan, kemungkinan besar yang melakukan langkah yang sama. Informasinya, SMK N 1 Lumajang, SMP N 1 Jatiroto, SMP N 4 Lumajang dan SMP N 1 Sukodono juga melakukan hal yang sama.
"Tidak menutup kemungkinan jika sekolah lain melakukan hal yang sama dan kita akan panggil dinas pendidikan dan sekolah yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga itu," pungkasnya.
Sebelumnya, saat sidah di SMP N 1 Kunir terungkap bahwa disekolah tersebut melakukan tarikan kepada siswanya Rp. 500 setiap hari utnuk membeli air galon. Dimana, setiap kelas akan diberi satu air galon utnuk minum siswa dengan dalih menuju sekolah adiwiyata.
Yang menarik, pihak sekolah melakukan kerjsama sengan perusahaan air mineral jnis Club dari Pasuruan sebagai penyuplai air galon. Bahkan, sekolah menekan kerjasama kontrak selam 4 tahun dan mendaptkan satu unit mobil APV.
Dari pengakuan kepala sekolah, mobil tersebut diatas namakan salah satu guru di sekolah tersebut. Sat ini, mobil APV dari pihak ketiga itu juga sudah diparkir di garasi sekolah SMP N 1 Kunir.(Yd/red)
"Kita kemaren berikan kesempatan kepada sekolah untuk memutus pengadaan air galon yang dilakukan pihak ketiga," ujar Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD, Jum'at (24/10/2014).
Dari penilaian Komisi D saat melakukan sidak ke SMP N 1 Kunir, tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon disetiap kelas adalah pungutan liar (pungli). Dali apapun yang disampikan oleh sekolah sebagai inovasi kebijakan, tentunya tidak boleh membebani siswa dan menyalahi aturan.
"Ini kan kebijakan lokal sekolah, namun jika dibiarkan maka akan menjadi asumsi adalah kebijakan pemerintah yang didalam ada DPRD, padahal kita sama sekali tidak dilibatkan," jelasnya.
Lebih lanjut Bukasan menjelaskan, kemungkinan besar yang melakukan langkah yang sama. Informasinya, SMK N 1 Lumajang, SMP N 1 Jatiroto, SMP N 4 Lumajang dan SMP N 1 Sukodono juga melakukan hal yang sama.
"Tidak menutup kemungkinan jika sekolah lain melakukan hal yang sama dan kita akan panggil dinas pendidikan dan sekolah yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga itu," pungkasnya.
Sebelumnya, saat sidah di SMP N 1 Kunir terungkap bahwa disekolah tersebut melakukan tarikan kepada siswanya Rp. 500 setiap hari utnuk membeli air galon. Dimana, setiap kelas akan diberi satu air galon utnuk minum siswa dengan dalih menuju sekolah adiwiyata.
Yang menarik, pihak sekolah melakukan kerjsama sengan perusahaan air mineral jnis Club dari Pasuruan sebagai penyuplai air galon. Bahkan, sekolah menekan kerjasama kontrak selam 4 tahun dan mendaptkan satu unit mobil APV.
Dari pengakuan kepala sekolah, mobil tersebut diatas namakan salah satu guru di sekolah tersebut. Sat ini, mobil APV dari pihak ketiga itu juga sudah diparkir di garasi sekolah SMP N 1 Kunir.(Yd/red)
Editor : Redaksi