Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan pembentukan Perda terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Agenda berikutnya penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang 2024.
Penyampaian PU Fraksi bagian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dibacakan. Sedangkan 7 Fraksi DPRD Lainnya tidak dibacakan namun langsung diserahkan kepada Pj. Bupati Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dalam pembacaan PU Fraksi, melalui juru bicaranya H. Suwarno, PPP menyoroti sejumlah hal yang belakangan terjadi di Kabupaten Lumajang. Salah satunya soal penanganan tambang pasir ilegal pesisir pantai selatan yang sempat viral videonya di media sosial.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
PPP menyoroti penegakan hukumnya, karena setelah viral, barulah pemerintah dan pihak kepolisian bergerak. Namun sayang, tak ada satupun pelaku penambang ilegal yang diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita malah curiga aksi keterlibatan oknum dalam penambangan pasir ilegal di Lumajang,” jelas Suwarno, Senin (29/04/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
PPP juga menyoroti soal aksi para sopir yang merusak posko penarikan pajak dan pengecekan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di Candipuro. Hal itu tak lepas karena para sopir merasa ada perlakuan berbeda dari petugas kepada salah satu perusahaan tambang. PPP meminta agar segala bentuk potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang harus diantisipasi sebaik mungkin.(Yd/red)
Editor : Redaksi