Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan pembentukan Perda terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Agenda berikutnya penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang 2024.
Penyampaian PU Fraksi bagian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dibacakan. Sedangkan 7 Fraksi DPRD Lainnya tidak dibacakan namun langsung diserahkan kepada Pj. Bupati Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dalam pembacaan PU Fraksi, melalui juru bicaranya H. Suwarno, PPP menyoroti sejumlah hal yang belakangan terjadi di Kabupaten Lumajang. Salah satunya soal penanganan tambang pasir ilegal pesisir pantai selatan yang sempat viral videonya di media sosial.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
PPP menyoroti penegakan hukumnya, karena setelah viral, barulah pemerintah dan pihak kepolisian bergerak. Namun sayang, tak ada satupun pelaku penambang ilegal yang diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita malah curiga aksi keterlibatan oknum dalam penambangan pasir ilegal di Lumajang,” jelas Suwarno, Senin (29/04/2024).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
PPP juga menyoroti soal aksi para sopir yang merusak posko penarikan pajak dan pengecekan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di Candipuro. Hal itu tak lepas karena para sopir merasa ada perlakuan berbeda dari petugas kepada salah satu perusahaan tambang. PPP meminta agar segala bentuk potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang harus diantisipasi sebaik mungkin.(Yd/red)
Editor : Redaksi