Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan

Komisi A DPRD Lumajang Ajak Warga Lumajang Buat IKD

lumajangsatu.com
Talkshow Dewan Mendengar bersama Dispendukcapil Kabupaten Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talkshow di Radio Gloria FM dengan tema Dewan Mendengar. Talkshow DPRD bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mensosialisasikan tentang pembuatan, percepatan dan kewajiban masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hj. Nur Hidayati M.Si anggota Komisi A DPRD Lumajang dari Fraksi NasDem menyatakan bahwa Dispendukcapil merupakan Dinas yang melayani. DPRD Lumajang berharap kepada Dispendukcapil dalam melakukan pelayanan adalah kecepatan pelayanan dengan mudah dan setara. Kemudian keakuratan data, pelayanan yang lebih merata dan kemudahan dalam mengakses pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.

Baca juga: Hari ke 3 Pencarian Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Hasilkan 25.000

“Jadi administrasi kependudukan ini adalah hak bagi semua warga negara Indonesia. Jadi masyarakat punya KK, punya KTP dan lainnya adalah hak,” jelas Nur Hidayati, Senin (29/04/2024).

Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024

Hariyanto, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Lumajang menyatakan pada tahun 2024 pembuatan IKD sudah mencapai 30 persen wajib KTP sudah memiliki IKD. Bagi masyarakat yang akan membuat IKD, syaratnya harus memiliki HP android dengan spesifikasi tertentu.

Untuk mempercepat penyampaian informasi soal IKD, Dispendukcapil akan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Muslimat dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD, maka semua proses pengajuan identitas kependudukan langsung online menggunakan HP yang dimilikinya.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

“Kita akan terus sosialisasikan agar masyarakat yang memiliki android untuk juga membuat IKD,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru