Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talkshow di Radio Gloria FM dengan tema Dewan Mendengar. Talkshow DPRD bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mensosialisasikan tentang pembuatan, percepatan dan kewajiban masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hj. Nur Hidayati M.Si anggota Komisi A DPRD Lumajang dari Fraksi NasDem menyatakan bahwa Dispendukcapil merupakan Dinas yang melayani. DPRD Lumajang berharap kepada Dispendukcapil dalam melakukan pelayanan adalah kecepatan pelayanan dengan mudah dan setara. Kemudian keakuratan data, pelayanan yang lebih merata dan kemudahan dalam mengakses pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Jadi administrasi kependudukan ini adalah hak bagi semua warga negara Indonesia. Jadi masyarakat punya KK, punya KTP dan lainnya adalah hak,” jelas Nur Hidayati, Senin (29/04/2024).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Hariyanto, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Lumajang menyatakan pada tahun 2024 pembuatan IKD sudah mencapai 30 persen wajib KTP sudah memiliki IKD. Bagi masyarakat yang akan membuat IKD, syaratnya harus memiliki HP android dengan spesifikasi tertentu.
Untuk mempercepat penyampaian informasi soal IKD, Dispendukcapil akan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Muslimat dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD, maka semua proses pengajuan identitas kependudukan langsung online menggunakan HP yang dimilikinya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
“Kita akan terus sosialisasikan agar masyarakat yang memiliki android untuk juga membuat IKD,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi