Lumajang - Persidangan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang terus berlanjut. Pada Jumat 28 Juni 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun anggaran 2020. Tim Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang membacakan Tuntutan.
Dirilis dari akun instagram resmi Kejaksaan Negeri Lumajang, tim penuntut membacakan poin-poin dalam tuntutan terhadap Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP:
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 sesuai Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 2 Tahun 6 bulan, dikurangkan dari masa penahanan yang tlah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan poin-poin dalam Tuntutan terhadap Terdakwa I M. Zurkoni dan Terdakwa II Wakini, S.T.:
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
- Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) sesuai Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa I selama 4 tahun 3 bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa II selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa II tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa I membayar uang pengganti sebesar Rp. 195.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa II membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.(Red)
Editor : Redaksi