Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akhirnya memutus kasus PPK Pasirian. Melalui sidang pleno tanggal 28 Juli 2024, KPU akhirnya memutus Nauval Haidar Baldat warga Desa Condro anggota PPK Pasirian Divisi Rendatin melanggar etik penyelenggara pemilu.
Henariza Febriadmadja Ketua Komisioner KPU Lumajang menyatakan melanggar kode etik tidak menjaga integritas. Dimana, PPK Pasirian memerintahkan PPS yang kemudian diteruskan kepada petugas Pantarlih untuk melakukan survei elektabilitas calon Bupati Lumajang 2024.
Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Atas pelanggaran etik tersebut, KPU memberikan surat peringatan tertulis berupa teguran keras terakhir dan surat pernyataan tertulis bermaterai. “Saudara Nauval Haidar Baldat terbukti melanggar etik dengan tidak menjaga integritas,” jelas ketua KPU Lumajang, Senin (29/07/2024).
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Ditanya soal aktor di belakang survei tersebut, KPU Lumajang menyatakan bahwa masih tabuh dan tidak menuduh satu individu atau kelompok. Sedangkan teradu mengaku inisiatif sendiri karena didorong rasa iseng ingin tahu peta politik di Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
“Hasil sidang etik kemarin, teradu ini mengaku iseng dan rasa ingin tahu setiap desa masing-masing siapa yang kuat,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi