Lumajang - Meski terbukti melakukan pelanggar etik berat, KPU Lumajang tak pecat anggota PPK Pasirian Nauval Haidar Baldat. KPU lewat sidang pleno hanya memberikan surat teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir disertai surat pernyataan bermaterai.
Abu Kusaeri, Komisioner KPU Lumajang Divisi Rendatin mengungkapkan alasan KPU tidak menjatuhkan sanksi pecat, meski teradu terbukti melanggar etik. Dimana, hasil pemeriksaan yang dilakukan kegiatan survei tidak sampai dilakukan, tidak sampai memunculkan nama calon dan hanya ada di Desa Nguter. Di Desa Nguter juga tidak sampai muncul siapa memilih siapa.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Rata-rata menyatakan rahasia,” jelas Abu yang membawahi Divisi Rendatin di semua jajaran PPK se-Lumajang, Senin (29/07/2024).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Di tingkat bawah, saat google form diedarkan langsung ditemukan oleh Panwascam sehingga tidak sampai Pantarlih melakukan survei. Dimana, google from tersebut berasal dari Nauval Haidar Baldat selaku Divisi Rendatin yang diterukan kepada PPS untuk dilaksanakan oleh Pantarlih. “Jadi google form tersebut tidak sampai disebarkan,” paparnya.
Sementara itu, Muhammad Syukur, salah seorang LO Partai Politik di Lumajang menyatakan apa yang dilakukan oleh oknum PPK Pasirian itu adalah hal yang mencederai integritas penyelenggara. Apakah itu sudah terlaksana atau belum terlaksana, yang jelas hal itu sudah ada peristiwanya, sudah ada perintahnya, hanya saja tidak terlaksana karena ditemukan oleh Panwascam.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Kalau mau survei jadi tim sukses saja, jangan jadi PPK. Seharusnya PPK yang bersangkutan malu dan mundur karena sudah tak punya integritas menjadi penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi