Lumajang - Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Faktanya, ketika orang tersebut berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.
Dalam acara Talkshow Program Jelita, di Studio LPPL Radio Suara lumajang, Jumat (2/8/2024), Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia mengungkapkan bahwa sesuai UUD Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dari hal itu, sebagai bentuk keadilan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, Pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Negara harus hadir dalam rangka penanganan untuk bantuan hukum warga tidak mampu," ujarnya.
Menurutnya, bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat tidak mampu serta menunjukkan peran negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Eka menambahkan, bahwa masyarakat Lumajang harus paham terkait Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dengan beberapa persyaratan dan regulasi terkait pentingnya negara menjamin hak konstitusi setiap warga tidak mampu, mulai dari pengakuan, penjaminan, penghargaan dan kepastian hukum yang adil dihadapn hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Alhamdulillah di Lumajang sudah memfasilitasi untuk bantuan hukum bagi warga tidak mampu khsusunya di Lumajang," imbuhnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menyampaikan, tujuan bantuan hukum tersebut yakni untuk memberi pertolongan kepada warga tidak mampu yang membutuhkan, melainkan bukan untuk mencari keuntungan. Ia menegaskan bahwa hal itu menjadi perwujudan dari Pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk pemenuhan pembelaan dan keadilan.
"Hal itu juga sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda. Lumajang, Riza Selfi Hidayanti menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018. Ia menerangkan bahwa bantuan hukum tersebut maksudnya berupa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum.
"Penerimanya meliputi masyarakat miskin (tidak mampu) atau kelompok orang tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Lumajang," jelasnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi