Setelah Sempat Ditutup TNBTS

Wisata Camping Ground Ranu Regulo Lumajang Kembali Dibuka

lumajangsatu.com
Kawasan TNBTS Camping Ground Ranu Regulo Desa Ranupani Kec. Senduro Kab. Lumajang

Lumajang - Kabar baik datang dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Setelah beberapa waktu ditutup, kawasan wisata Camping Ground Ranu Regulo akan kembali dibuka untuk umum mulai 10 September 2024 lalu.

Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan hasil koordinasi dan rapat internal yang diadakan oleh pihak Balai Besar TNBTS, kemudian dituangkan dalam Surat Pengumuman Resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor : PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Pembukaan kembali kawasan ini tentunya disertai dengan sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, khususnya terkait aktivitas berkemah di area tersebut.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan wisata di Ranu Regulo:

Kuota Pengunjung Berkemah dibatasi hingga 300 orang per hari. Apabila kuota tersebut penuh, pengunjung akan diarahkan untuk berkemah di Danau Ranupani sebagai alternatif.

Harga Tiket Masuk:

Wisatawan Nusantara: Rp 19.000 per orang pada hari kerja, dan Rp 24.000 per orang pada hari libur.

Wisatawan Mancanegara: Rp 210.000 per orang pada hari kerja, dan Rp 310.000 per orang pada hari libur.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Jam Operasional: Pengunjung dapat menikmati kawasan wisata ini mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.

Kebijakan Refund: Tidak ada mekanisme pengembalian dana (refund) untuk alasan apapun. Oleh karena itu, pengunjung diimbau untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum membeli tiket.

Perlengkapan Standar: Pengunjung yang berencana untuk berkemah diwajibkan membawa perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk kegiatan camping.

Kepatuhan SOP: Setiap pengunjung diwajibkan untuk mematuhi SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo. Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Penggunaan Drone: Dilarang membawa atau menggunakan drone di kawasan Ranu Regulo, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian yang telah memperoleh izin dari Kantor Balai Besar TNBTS.

Pihak Balai Besar TNBTS juga mengajak seluruh pengunjung untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, guna memastikan keberlanjutan lingkungan yang sehat dan lestari.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan wisata di Ranu Regulo dan TNBTS dapat diakses melalui website resmi atau akun media sosial Balai Besar TNBTS.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru