Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.
Pada panen pertama, didapat ganja kering sekitar 2 kilogram. Setiap satu kilogram, pelaku mendapatkan upah 4 juta rupiah. Dalam ungkap tersebut, polisi mengamankan 2 orang inisial Y dan B yang diduga sebagai pelaku yang menanam ganja.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 453 batang ganja berhasil diamankan oleh petugas gabungan. “Ada 120 dan 333 batang ganja yang kita amankan dari lokasi. Ada dua orang yang kita amankan diduga sebagai pelaku yang menanam,” ujar Kabag OPS Polres Lumajang Jauhar Ma’arif, (18/09).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Lokasi ladang ganja berada di tengah hutan lindung, membuat petugas cukup kesulitan untuk menuju lokasi. Setelah melalui perjalanan yang ekstrim, petugas akhirnya menemukan 4 lokasi ladang ganja. Petugas langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang sebagian sudah siap panen.
Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan sudah berumur 3-4 bulan. Tinggi tanaman ganja ada yang satu meter dan ada yang lebih 2 meter. Lokasi penanaman berada jauh di dalam hutan dan jauh dari akses warga.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
“Ada 4 titik lokasi penanaman ganja yang berada di tengah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang jauh dari akses warga,” jelasnya.(Red)
Editor : Redaksi