Lumajang - Polres Lumajang dibantu Polda Jatim terus melakukan pembersihan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Puluhan ribu batang ganja berhasil diamankan dari puluhan ladang ganja yang tersebar di kawasan hutan lindung TNBTS.
Tak hanya menemukan tanaman ganja segar, polisi dalam penyisiran juga menemukan ganja-ganja kering sekitar 10 kilogram. Diduga, ganja yang ditanam di kawasan TNBTS dipanen kemudian dibungkus dalam kondisi kering untuk kemudian dibawa turun dari lokasi penanaman.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
“Kita menduga lokasi ini dijadikan tempat penanaman sekaligus pengeringan untuk kemudian dibawa turun,” jelas AKBP M. Zainur Rofik, Kapolres Lumajang, Jum’at (27/09/2024).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Dalam kasus penemuan ladang ganja tersebut, polisi sudah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku penanam ganja. Hasil pengakuan salah satu pelaku, para pelaku uang 3 juta rupiah untuk upah setiap kilogram ganja kering yang dihasilkan.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Atas ungkap ganja tersebut, Polres Lumajang mendapatkan dukungan mahasiswa dan pemuda di Lumajang. Dimana, puluhan pemuda dan mahasiswa pada Kamis (26/09) melakukan aksi ke Polres Lumajang. Para pemuda dan mahasiswa mendukung polisi mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya kasus ladang ganja tersebut. Sebab, melihat banyaknya temuan ganja di kawasan TNBTS, diduga banyak melibatkan pelaku bahkan bisa saja melibatkan oknum.(Yd/red)
Editor : Redaksi