Lumajang - Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim Bahriz menyatakan pihaknya telah melakukan rapat pada Selasa (1/10/2024), untuk memfinalisasi desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam rapat tersebut, Halim menjelaskan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait penggunaan billboard, serta menekankan pentingnya ukuran dan spesifikasi desain yang harus diselesaikan pada hari itu juga.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
“Semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan kampanye yang bersih dan sesuai aturan. Desain brosur dua muka tiga layer, sesuai dengan PKPU Pasal 30 ayat (2), harus mencakup informasi penting, seperti nama, nomor urut Paslon, visi-misi, dan tanda gambar partai politik pengusung,” jelas dia.
Dengan adanya koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Lumajang berharap bahwa seluruh tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Soroti Target BPHTB dan Desak Optimalisasi Pajak UMKM
“Hal ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada pemilih,” harapnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi