Lumajang - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk banyak kegiatan di Kabupaten Lumajang. Seperti untuk kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan alat pertanian, bantuan pupuk, bantuan bibit bawang dan beberapa kegiatan lainnya.
Pada tahun 2024, Kabupaten Lumajang menerima 28 miliar untuk DBHCHT yang kemudian disalurkan untuk banyak kegiatan. Salah satunya untuk BLT bagi petani dan buruh tani tembakau yang tersebar di beberapa wilayah penghasil tembakau di Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BLT petani dan buruh tani tembakau dari DBHCHT disalurkan lewat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.
Plt Kepala Dinsos P3A Lumajang Agni Asmara Megatrah menyatakan ada tiga kelompok yang bisa menerima BLT DBHCHT. Yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau non produksi. Untuk tahun 2024, ada 5.685 orang yang akan menerima BLT DBHCHT.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
“Ada 5.685 calon penerima BLT DBHCHT yang berasal dari tiga kelompok,” ujar Agni Megatrah.
Untuk memastikan BLT DBHCHT tepat sasaran, pemerintah menggandeng Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang yang melakukan validasi calon penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan uang 300 ribu rupiah setiap bulan selama 5 bulan sehingga total yang akan diterima berjumlah Rp. 1.500.000.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
“Kita berharap BLT DBHCHT bisa membantu para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi