Lumajang - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagian akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Dimana, penerima BLT DBHCHT berasal dari buruh tani tembakau atau buruh pabrik tembakau yang ada di wilayah Lumajang.
Dwi Wahyono, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa BLT DBHCHT untuk buruh tani dan buruh pabrik tembakau akan disalurkan bulan Desember 2025. BLT akan dirapel selama 5 bulan, dimana setiap bulannya para penerima BLT menerima Rp. 300.000. Jadi, setiap menerima akan mendapatkan Rp. 1.500.000.
Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang
“Untuk penyaluran akan dilakukan pada bulan Desember 2024 oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang,” ujar Dwi, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
Dwi menambahkan, ada sekitar 5.566 penerima BLT yang bakal diterima buruh tani atau buruh pabrik tembakau. Sedangkan untuk penerima bantuan selanjutnya di tahun 2025, jumlahnya tergantung petani yang mendaftarkan buruhnya, karena terkadang ada petani yang tidak menanam tembakau dan beralih pada tanaman lain.
“Jadi setiap tahun kita terus lakukan verifikasi penerima BLT DBHCHT,” paparnya.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Seperti diketahui, dana DBHCHT diberikan kepada warga Lumajang dalam berbagai macam bentuk dan kegiatan. Ada dalam bentuk pelatihan, bantuan alat, bantuan bibit, bantuan kesehatan dan banyak kegiatan lainnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi