Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mendapatkan laporan dari warga Tempursari terkait sengketa tanah antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Komisi D langsung melakukan kunjungan ke lembaga tersebut dan meminta keterangan dari kedua lembaga itu, Jum'at (21/11/2014).
Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD menyatakan bahwa sengketa tanah terjadi antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari berpeluang menimbulkan gesekan atara guru dan murid di dua lembaga tersebut. ketika tiba di sekolah, komisi D melihat hal yang aneh yakni proyek pembuatan pagar dari dinas pendidikan.
Komisi D menilai, pembuatan pagar tersebut bukan menyelesaikan persoalan, namun menambah kondisi semakian rumit. Pasalnya, dengan adanya pagar itu, siswa SMK N terancam tidak bisa menggunakan fasilitas lapangan dan tidak bisa melakukan upacara.
"Kalau pagar itu selesai, maka siswa SMK tidak bisa menggunakan fasilitas pengembangan bakat, seprti lapangan basket dan juga tempat upacara," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com.
Komisi D langsung membrrikan rekomendasi agar pengerjaan pagar oleh pihak rekanan dihentikan sampai ada mediasi antara dua lembaga yang difasilitasi oleh diknas. Komisi D juga kecewa dengan Diknas karena memberikan program yang tidak penting, namun malah menimbulkan konflik baru antara dua lembaga sekolah.
"Kita juga kecewa dengan Diknas, karena membangaun proyek yang tidak urgen dan tidak dibutuhkan untuk penyelesaian konflik tersbut," jelasnya.
Seharusnya Diknas kata Sugianto, sudah mulai melakukan penganggaran untuk pembelian lahan baru karena perkembangan SMK N Tempursari sangat pesat. Dimana saat ini SMK masih menumpang di lahan milik SMP N 1 Tempurtsari.
"Komisi D akan mendudukan Diknas setelah dok anggran tahun 2015 selesai dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)
Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD menyatakan bahwa sengketa tanah terjadi antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari berpeluang menimbulkan gesekan atara guru dan murid di dua lembaga tersebut. ketika tiba di sekolah, komisi D melihat hal yang aneh yakni proyek pembuatan pagar dari dinas pendidikan.
Komisi D menilai, pembuatan pagar tersebut bukan menyelesaikan persoalan, namun menambah kondisi semakian rumit. Pasalnya, dengan adanya pagar itu, siswa SMK N terancam tidak bisa menggunakan fasilitas lapangan dan tidak bisa melakukan upacara.
"Kalau pagar itu selesai, maka siswa SMK tidak bisa menggunakan fasilitas pengembangan bakat, seprti lapangan basket dan juga tempat upacara," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com.
Komisi D langsung membrrikan rekomendasi agar pengerjaan pagar oleh pihak rekanan dihentikan sampai ada mediasi antara dua lembaga yang difasilitasi oleh diknas. Komisi D juga kecewa dengan Diknas karena memberikan program yang tidak penting, namun malah menimbulkan konflik baru antara dua lembaga sekolah.
"Kita juga kecewa dengan Diknas, karena membangaun proyek yang tidak urgen dan tidak dibutuhkan untuk penyelesaian konflik tersbut," jelasnya.
Seharusnya Diknas kata Sugianto, sudah mulai melakukan penganggaran untuk pembelian lahan baru karena perkembangan SMK N Tempursari sangat pesat. Dimana saat ini SMK masih menumpang di lahan milik SMP N 1 Tempurtsari.
"Komisi D akan mendudukan Diknas setelah dok anggran tahun 2015 selesai dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi