Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan dua pekerja rumah tangga.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam kasus yang menghebohkan warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dua di antaranya merupakan asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46) dan tukang kebun KH (36), sementara satu tersangka lainnya adalah AJ (53).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian emas seberat kurang lebih 10 kilogram. Dua tersangka merupakan pekerja rumah tangga yang menjadi orang kepercayaan korban,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
Modus Pencurian
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka S, yang bekerja sebagai ART sejak September 2018, merupakan dalang utama dalam aksi ini. Ia diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat majikannya, Leo Tanoyo (71), menyimpan emas batangan.
Aksi pertama dilakukan pada September 2024, saat S bekerja sama dengan KH mencuri dua keping emas. Hasil penjualan emas dibagi dengan persentase 60% untuk S dan 40% untuk KH.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Modusnya, tersangka S mengaku menginvestasikan uang hasil penjualan emas ke toko emas di Lumajang. Uang hasil kejahatan ini berhasil kami amankan sebagai barang bukti," jelas Kapolres.
Aksi kedua dilakukan pada November 2024 dengan modus serupa. Kali ini, mereka mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram dan membagi hasilnya dengan pola yang sama. Namun, setelah pencurian kedua, S mulai khawatir aksinya akan terbongkar.
Hasil Penyelidikan
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Dari hasil penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang dengan berat keseluruhan sekitar 10 kilogram. Emas tersebut dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, sementara sebagian hasilnya digunakan untuk investasi dan pembelian aset.
Polisi kini terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan emas curian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi