Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang akan mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Lumajang. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiani SH,. MH membuka acara uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Lumajang.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Bapemperda DPRD Lumajang, Kepala Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, perwakilan para pengasuh pondok pesantren, dan kepala perangkat daerah terkait.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya pengembangan pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren dalam masyarakat. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pesantren untuk tumbuh dan berkembang, serta memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Kita berkomitmen untuk mendukung kemajuan pesantren di Lumajang, salah satu caranya dengan Raperda Inisitif DPRD Lumajang," jelas perempuan yang akrab disapa Ani itu.
Uji publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda, yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, Raperda yang dihasilkan dapat lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Kehadiran berbagai tokoh dan pemangku kepentingan dalam acara ini menunjukkan tingginya minat dan perhatian terhadap pengembangan pesantren di Kabupaten Lumajang. Diharapkan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren dalam masyarakat Kabupaten Lumajang.(Red)
Editor : Redaksi