Ditembak lagi

Yusuf Empat Kali Masuk Penjara, Tak Jera Mencuri Sapi di Lumajang

Reporter : Indana Zulfa
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar bersama jajaran saat menginterogasi tersangka MD alias Yusuf, residivis pencurian sapi, dalam gelar perkara di lokasi kejadian di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Rabu (18/6/2025)


Lumajang – Sudah empat kali keluar masuk penjara, namun tampaknya tak membuat MD alias Yusuf (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, jera. Residivis kambuhan ini kembali harus berurusan dengan hukum usai tertangkap dalam kasus pencurian sapi yang membuat resah warga Kabupaten Lumajang.

MD ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Lumajang dan Resmob Polresta Sidoarjo di wilayah Sidoarjo pada Selasa malam (17/6/2025). Saat proses penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Baca juga: Polres Lumajang Salurkan Sembako untuk Korban Lahar Semeru di Peringatan Hari Jadi Reserse Polri

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa MD bukanlah sosok asing dalam catatan kriminal kepolisian.

“MD ini residivis kambuhan. Sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Tapi tetap saja kembali melakukan pencurian,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Desa Kabuaran, Rabu (18/6/2025).

Aksi terakhir MD terjadi pada Mei 2024 di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Ia bersama lima rekannya mencuri seekor sapi milik warga bernama Mukhyadi. Polisi menyebut mereka memanfaatkan minimnya pengamanan kandang sebagai celah untuk beraksi.

Baca juga: Polisi Akhiri Penyelidikan! Pelaku Pembantu Kasus Pembunuhan Mojo Akhirnya Diringkus

“Modusnya jelas, mereka memetakan lokasi kandang yang sepi dan tidak dijaga. Kali ini kandangnya hanya terikat tali, sangat mudah untuk dibongkar,” jelas Alex.

Dari enam pelaku, empat telah berhasil diamankan dan kini mendekam di Lapas Lumajang. Sementara dua lainnya, berinisial DN dan RD, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar DPO.

Baca juga: Suami Bacok Istri di Tempursari Lumajang, Polisi Amankan Pelaku

“Kami imbau dua pelaku yang buron agar menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas dan terukur,” pungkas AKBP Alex Sandy.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru