Lumajang – Seorang pria berinisial ST (71), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, setelah diduga melakukan tindakan tidak sepantasnya terhadap seorang anak di bawah umur.
Baca juga: Rem Bermasalah, Mobil Pembawa Pelajar Masuk Sungai di Jatiroto Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pria lanjut usia tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/7/2025), menyusul laporan dari pihak keluarga korban serta hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan ST dalam tindakan yang melampaui batas kewajaran.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, seluruhnya dilakukan di kediamannya sendiri. Korban dipanggil ke rumah, lalu dibawa masuk ke kamar," ujar AKBP Alex dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Dari keterangan sementara, aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang tidak bersamaan. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kondisi lingkungan sekitar untuk menjalankan niat buruknya.
Baca juga: Aksi Kilat Polisi Lumajang: Truk Curian Ditemukan Sebelum 24 Jam!
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan anak-anak, akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.
Baca juga: Polsek Jatiroto Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung di Lahan Polsek
Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap keselamatan anak di lingkungan sekitar. Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa (Ind/red).
Editor : Redaksi