Lumajang – Seorang pria berinisial TR (35), warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan yang tidak sepantasnya terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan secara diam-diam dalam lingkungan rumah. Dugaan itu muncul setelah korban menunjukkan gelagat yang berbeda dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga terdekat.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Pihak kepolisian telah mengamankan TR guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami keterangan dari semua pihak terkait,” ujar seorang petugas kepolisian, Rabu (9/7/2025).
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai orang tua. Aparat menyatakan akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan terhadap korban.
Baca juga: Fish Cooking Festival 2025 Jadi Ajang Pertukaran Pengetahuan dan Penguatan UMKM Kuliner Ikan
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan tanda-tanda serupa di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban (Ind/red).
Editor : Redaksi