Lumajang – Seorang pria berinisial TR (35), warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan yang tidak sepantasnya terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan secara diam-diam dalam lingkungan rumah. Dugaan itu muncul setelah korban menunjukkan gelagat yang berbeda dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga terdekat.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Pihak kepolisian telah mengamankan TR guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pasca Semeru, Pemprov Jatim Fokuskan Pemulihan Ekonomi Warga Lumajang
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami keterangan dari semua pihak terkait,” ujar seorang petugas kepolisian, Rabu (9/7/2025).
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai orang tua. Aparat menyatakan akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan terhadap korban.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Rekonstruksi Jembatan Curah Maling–Curah Kebo di Lumajang
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan tanda-tanda serupa di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban (Ind/red).
Editor : Redaksi