Lumajang – Seorang pria berinisial TR (35), warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan yang tidak sepantasnya terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Polres Lumajang Tangkap Ayah Kandung
Diduga Siram Air Panas, Polres Lumajang Tangkap Ayah Kandung
Lumajang-Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Pelaku penganiayaan AL (40) ternyata ayah kandung dari korban MWS.