Sound horeg

MUI Lumajang Tegaskan Dukungan terhadap Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan MUI Jatim

Reporter : Indana Zulfa
Ketua MUI Kabupaten Lumajang KH. Ahmad Hanif bersama jajaran pengurus saat menyampaikan pernyataan dukungan penuh terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur, di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).

Lumajang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang kembali menyampaikan sikap resminya terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai dibahas publik. Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan MUI Provinsi Jawa Timur tentang larangan penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami mencermati fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentang sound horeg haram, dan kami menyatakan mendukung penuh fatwa tersebut,” ujar KH. Ahmad Hanif saat konferensi pers di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat terkait fatwa ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di media sosial yang kerap memunculkan perdebatan tanpa dasar yang jelas.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

“Kami tegaskan, MUI Lumajang mendukung penuh Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun di media sosial,” tegas Hanif.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinilai haram apabila menyebabkan gangguan terhadap ketenteraman umum, melanggar norma sosial, serta mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan. MUI Jatim juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara berdaya tinggi.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Dengan adanya dukungan ini, MUI Lumajang berharap masyarakat dapat memahami substansi fatwa secara utuh, tidak terjebak dalam kesimpulan keliru, serta tetap mengutamakan harmoni dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru