Lumajang – Pertanyaan mengenai ramah tidaknya iklim investasi di Kabupaten Lumajang mencuat setelah lahan parkir Magnolia Cafe ditutup mendadak oleh Satpol PP pada pukul 03.00 dini hari, tanpa kehadiran pihak pengelola.
Pemilik Cafe Magnolia, Gathan Thoriq, mengaku telah mengajukan perpanjangan kontrak lahan parkir sejak Juli 2024, namun hingga kini tidak ada jawaban resmi dari pemerintah daerah. “Kami sudah setahun lalu mengajukan perpanjangan, tapi tidak ada tindak lanjut. Tiba-tiba tidak ada obrolan lebih lanjut untuk perpanjang ” ujar Gathan.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Plt Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lumajang, Endah, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan parkir tersebut. Menurutnya, kebijakan sepenuhnya berada di tangan tiga pejabat utama, yaitu Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. “Kami angkat tangan, karena yang memutuskan adalah pimpinan daerah,” jelasnya kepada owner saat itu.
Padahal, lahan yang disewa Magnolia disebut belum dimanfaatkan untuk pembangunan apapun dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah jika terus disewakan. “Kalau memang mau digunakan untuk bangunan, kami tidak keberatan. Tapi kalau lahan masih kosong, kenapa tidak dipakai dulu untuk pemasukan daerah?” kata Gathan.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Penutupan mendadak ini dinilai kontraproduktif dengan semangat menarik investasi ke Lumajang. “Kalau investor diperlakukan seperti ini, apakah tidak terkesan morat-marit?” ucap Gathan menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan tersebut (Ind/red).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Editor : Redaksi