DBHCHT

Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Satpol PP Lumajang Ajak Warga Peduli

Reporter : Indana Zulfa
Petugas Satpol PP Lumajang bersama tim Bea Cukai melakukan sosialisasi dan penertiban peredaran rokok ilegal di salah satu warung kelontong

Lumajang – Peredaran rokok ilegal ternyata bukan sekadar pelanggaran hukum. Barang tanpa pita cukai itu membawa dampak besar pada keuangan negara, daerah, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Kasatpol PP Lumajang, Hindam, menyebut peredaran rokok ilegal bisa membuat penerimaan negara bocor hingga miliaran rupiah per tahun.

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

“Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti ada potensi hilangnya pendapatan yang semestinya masuk ke kas negara. Akibatnya, dana transfer dari pusat ke daerah lewat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ikut berkurang,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Hindam, DBHCHT menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk layanan publik di Lumajang, mulai dari pengawasan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, hingga pemberdayaan petani tembakau. “Kalau penerimaan berkurang, otomatis yang dirugikan masyarakat sendiri,” tambahnya.

Dampak sosialnya pun terasa. Pelaku rokok ilegal sering memanfaatkan warung kecil sebagai tempat titipan barang. Pemilik warung yang tak paham aturan akhirnya bisa terseret masalah hukum. “Kami sering temukan pedagang yang mengaku tidak tahu kalau rokok yang dijual ternyata ilegal,” kata Hindam.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

Hal ini dibenarkan Siti Aminah (42), pemilik warung di Kecamatan Pasirian. Ia mengaku dulu hampir menerima titipan rokok murah dari seseorang yang tidak dikenal. “Untung saya sudah ikut sosialisasi Satpol PP. Mereka kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal, jadi saya langsung menolak,” tuturnya.

Selain melindungi pedagang, pemberantasan rokok ilegal juga menjaga iklim usaha yang sehat. Produsen resmi yang taat membayar cukai bisa tetap bersaing tanpa ditekan produk ilegal berharga miring.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Untuk itu, Satpol PP Lumajang terus mendorong warga ikut terlibat melaporkan penjualan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan secara rutin di kecamatan, sekolah, dan komunitas pemuda agar masyarakat paham betapa seriusnya dampak ekonomi dan sosial dari peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Kami berharap kesadaran ini menyebar luas. Jangan hanya tergiur harga murah, karena efeknya bisa merugikan daerah dan pedagang kecil,” pungkas Hindam (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru