DBHCHT

Satpol PP Lumajang Pasang Target Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Edukasi dan Kerja Sama

Reporter : Indana Zulfa
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pedagang kecil dari jeratan hukum.

Lumajang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menatap 2025 dengan target besar: menekan peredaran rokok ilegal hingga satu juta batang di wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo.

Kasatpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan mengatakan target tersebut dipasang setelah melihat tren penindakan yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir. “Sepanjang 2024 kami berhasil mengamankan lebih dari 8.000 bungkus rokok ilegal. Tahun ini, sampai Agustus saja sudah 7.034 bungkus,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

Menurut Hindam, keberhasilan itu menjadi dasar untuk memasang sasaran yang lebih agresif. Namun, ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan razia.

“Operasi penting, tetapi yang lebih penting lagi bagaimana masyarakat paham bahwa menjual atau membeli rokok ilegal itu merugikan semua pihak,” katanya.

Untuk mencapai target, Satpol PP menyiapkan **strategi tiga pilar**:

  • 1. Penindakan tegas melalui operasi rutin dan insidental, memanfaatkan data dari aplikasi Siroleg.
    2. Edukasi dan sosialisasi ke warung, pasar, sekolah, hingga komunitas pemuda agar masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
    3. Kolaborasi lintas instansi, terutama dengan Bea Cukai Probolinggo melalui tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Hindam juga menyoroti pentingnya peran pedagang kecil. Banyak dari mereka, kata dia, menjadi sasaran pelaku yang menitipkan rokok ilegal dengan harga murah.

“Kami minta mereka lebih berhati-hati. Periksa pita cukainya, jangan sampai terseret masalah hukum hanya karena tergiur selisih harga,” pesannya.

Selain menjaga kepatuhan hukum, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan erat dengan pendapatan negara dan daerah. Penerimaan cukai yang bocor akan mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seharusnya digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pemberdayaan petani tembakau, hingga pembangunan fasilitas publik di Lumajang.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

“Kalau cukai tidak optimal, yang rugi masyarakat sendiri karena dana untuk pembangunan dan layanan publik jadi lebih kecil,” jelas Hindam.

Ia berharap dukungan warga semakin kuat pada 2025. Laporan masyarakat tentang lokasi penjualan rokok ilegal menjadi salah satu kunci memutus rantai distribusi.

“Harapan kami, warga ikut menjadi mata dan telinga pemerintah. Dengan sinergi, ruang gerak pelaku akan makin sempit,” tambahnya.

Satpol PP juga berencana memperbanyak kegiatan ekspose dan pemusnahan barang bukti di hadapan publik untuk memberi efek jera sekaligus mengedukasi. “Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa rokok ilegal bukan masalah sepele,” kata Hindam.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Dengan capaian yang positif pada 2024 dan optimisme yang dibawa ke tahun ini, Satpol PP Lumajang percaya target satu juta batang bisa tercapai.

“Kami akan bekerja keras bersama Bea Cukai dan seluruh elemen masyarakat.

Ini bukan sekadar angka, tapi upaya menjaga penerimaan negara, melindungi pedagang, dan memastikan pasar tembakau yang sehat,” pungkas Hindam (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru